Untuk membuka situs-situs yang diblokir oleh pemerintah. ternyata cukup simple hanya dengan memainkan IP address saja, situs-situs yang di blokir langsung bisa di akses.
Cara nya sebagai berikut :
1. googling di search engine : ketik proxy
2. kemudian buka website yang mempunyai proxy gratis
Lalu
Cari proxynya disini:
http://www.freewebsiteunblocker.co.cc
3. pilih salah satu IP address
4. kemudian buka internet tool
5. klik internet option
6. klik connections
7. Klik Lan Setting
8. di bagian proxy server klik di use proxy server for your lan
9. paste IP address dan portnya klik ok
10. refresh jika berhasil browsing sim salabim koneksi IP sudah berubah siap untuk membuka situs-situs yang telah terblokir.
Atau bisa pula dengan menggunakan YF ( YourFreedom )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar